Macam-macam Norma
Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi 4 macam.
1) Norma Agama
Adalah norma yang berasal dari Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan melalui utusanNya dan jika melanggar sanksinya dosa.
Misalnya, perintah agar jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berdusta, jangan berkhianat, berbakti kepada kedua orang tua, mencintai sesama manusia, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.
2) Norma kesusilaan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan ini bersifat universal, artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan manusia.Dan jika melanggar sangksinya berupa menyesal Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia di mana pun dan kapan pun juga. Norma kesusilaan juga sering disebut sebagai norma moral.
3) Norma kesopanan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari pergaulan atau adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai etiket. Norma kesopanan itu bersifat lokal, atau konstektual.. Apa yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah yang lain. Demikian juga apa yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang.
4) Norma Hukum
Adalah aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang regas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya.
Norma Hukum mempunyai dua ciri yaitu
Peraturan itu harus ditaati oleh setiap orang/mengatur tingkah laku manusia
Berisi perintah dan larangan
Adapun unsur–unsur norma hukum ada 4 antara lain
a. mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
c. peraturan yang bersifat memaksa;
d. sanksinya tegas;
Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
Polisi - bertugas melakukan penelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jaksa - bertugas menuntut hukuman
Hakim - bertugas menjatuhkan hukuman
Sanksi adalah ancaman hukuman bagi orang yang melanggar hukum.Adapun ancaman hukuman tersebut berupa:
hukuman denda
hukuman kurungan
hukuman penjara
hukuman mati
Dengan demikian orang memerlukan norma hukum karena:
a. tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b. masih banyak kepentingan–kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakan asli norma hukum.
c. masih adanya kepentingan–kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.
Dasar Norma Hukum di Indonesia
Keberadaan norma hukum di Indonesia sangat kuat dan strategis. Hal ini terjadi karena negara kita berdasarkan atas hukum.Hal itu dapat diketahui :
UUD 1945, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
UUD 1945, pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Contoh mengendarai motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, tetapi tidak melanggar norma agama, kesusilaan maupun kesopanan.
Arti penting norma bagi kehidupan manusia
Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, keamanan dam ketertiban umum
Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi dan selaras
Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum, memiliki akhlak mulia
11. Sanksi terhadap Pelanggaran Norma
Untuk mempermudah pemahaman tentang norma dan sanksi–sanksi yang terdapat dalam suatu norma, maka ditampilkan dalam tabel 2 berikut ini.
Jenis Norma dan Sanksinya
NORMA
DASAR
TUJUAN-NYA
PELAKSA-NAAN
SANKSI
KET.
1
2
3
4
5
6
Kesopanan (etiket)
Adat, kesepakatan dalam masyarakat
Tertib pergaulan
Tidak dapat dipaksakan
Dikecam, dikucilkan
Mudah diubah
Hukum dalam arti sempit
1.Ketentuan dari kekuasaan yang sah.
2.Konsensus
3.Kodrat manusia
Mengatur hidup manusia sebagai warga negara dalam hidup bernegara
Dapat dipaksakan
Kena tindakan hukum
Dapat diubah
Kesusilaan
Kodrat manusia
Mengatur hidup manusia sebagai manusia
Tidak dapat dipaksakan
Menyesal, malu terhadap diri sendiri
Sulit berubah
Keagamaan
Wahyu Ilahi
Mengatur hidup manusia sebagai umat ilahi
Tidak dapat dipaksakan
Menyesal, hukuman menurut wahyu
Tak boleh diubah
12. Hakikat Norma Hukum
Hukum dalam pengertian luas adalah suatu pengaturan yang rasional yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang sah, yang memaksa setiap orang supaya “berbuat” menuju ketujuannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan hukum dalam pengertian yang sempit berarti undang-undang.
Secara sederhana dapat disimpulkan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam pengertian hukum, yaitu:
a. hukum merupakan himpunan petunjuk hidup,
b. berupa perintah dan larangan,
c. yang mengatur tata tertib dalam hidup bermasyarakat,
d. yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan,
e. dimana pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan (sanksi) oleh pemerintah atau penguasa.
13. Penggolongan Hukum
a. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi:
v Hukum tertulis, hukum tertulis ini dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
v Hukum tak tertulis, merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.-adat istiadat
b. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi menjadi:
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara,
2) Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum Agama, yaitu kumpulan norma–norma yang ditetapkan dalam suatu Agama.
c. Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Undang–undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum Kebiasan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan–peraturan kebiasaan.
3) Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara–negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
4) Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
d. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contoh : UUD 1945
2) Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Contoh : RUU
3) Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana–mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama–lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat
e. Menurut Isinya, dapat dibagi dalam:
1) Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan–hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang
2) Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum Publik ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Contoh: Hukum Pidana
f. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum Subyektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Militer.
g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum Subyektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Militer.
h. Menurut sifatnya, hukumn dapat dibagi menjadi:
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: Hukum Pidana.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak–pihak yang bersangkutan telah membut peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: Hukum Dagang
i. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam dua kelompok.
1) Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengatur kepentingan–kepentingan dan hubungan–hubungan yang berwujud perintah–perintah dan larangan–larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
2) Hukum Formil (Hukum Acara atau hukum Proses) yaitu hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara–cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka Pengadilan dan Bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
14. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu
a. Sumber hukum materiil
Dapat ditinjau dari beberapa sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sosiologi, sejarah dan lain–lain. Misalnya : seorang ahli ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan–kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Sumber hukum formil ada 5 al :
1) Undang–Undang
Undang–undang mempunyai dua pengertian, yaitu dalam arti formil dan materiil. Undang–undang dalam arti formil, atau biasa disebut juga undang–undang dalam arti sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang–undang. Menurut UUD 1945 Amandemen, dalam pasal 5 ayat 1, alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang–undang adalah Presiden dengan persetujuan DPR.
Undang–undang dalam arti materiil atau disebut juga undang–undang dalam arti luas, yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat umum (setiap orang).
Biasanya Undang–undang itu bersifat formil maupun materiil, baik karena bentuknya maupun karena isinya mengikat umum tetapi tidak setiap undang- undang mempunyai arti dua–duanya, mungkin hanya mempunyai arti formil atau hanya mempunyai arti materiil saja. Misalnya, undang–undang tentang naturalisasi hanya merupakan undang–undang dalam arti formil saja. Sebab meskipun menurut bentuknya dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinaturalisasikan.
Sebaliknya Peraturan Pemerintah, yang merupakan undang-undang dalam arti materiil, namun tidak mempunyai arti formil karena tidak dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat, maka syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara. Setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka berlakulah “fictie hukum“, yaitu setiap orang dianggap telh mengetahui adanya suatu undang-undang.
Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang atau dengan kata lain suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
1) jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau,
2) keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi,
3) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi,
4) telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
2). Kebiasaan
Hukum kebiasaaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan ditaati juga. Suatau hukum kebiasaan agar dapat ditaati, maka harus memenuhi syarat-syarat:
1) adanya perbiatan yang tetap dilakukan orang,
2) adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.
3). Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada 3 alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1) keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena secara psychologis, amak seorang hakim akan menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi,
2) alasan praktis,
3) Hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia menyetujui keputusan hakim lain itu, yaitu karena adanya persesuaian pendapat.
4). Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara.,
Perjanjian bilateral adalah traktat yang diadakan hanya dua negara saja Perjanjian multilateral adalah traktat yang diikuti oleh banyak negara
Kita mengenal dua jenis perjanjian, yaitu traktat dan agreement.
Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,
Agreement dibuat dengan keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja.
Suatu traktat berlaku dan mengikat karena didasarkan pada asas “Pacta Sunt Servanda“, dimana traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing–masing negara yang mengadakan traktat tersebut.
5). Pendapat Para Sarjana (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal. Jadi pendapat para sarjana ini dapat menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi.
Dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia seperti ditegaskan dalam UUD 1945 menyebutkan, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Sebagai negara hukum, maka ada beberapa hal yang perlu dijunjung tinggi oleh aparat negara maupun oleh warganegara, yaitu asas legalitas dan asas perlindungan.
a. Asas legalitas, yaitu asas yang menuntut kepada setiap orang yang hidup di Indonesia bertindak menurut hukum yang berlaku. Asas legalitas ini menuntut adanya tanggung jawab dari warganegara terhadap segala perbuatan atau tindakannya. Tanggung jawab artinya seseorang tidak boleh mengelak atau “harus menjawab”, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Jawaban itu harus diberikan kepada dirinya sendiri, orang lain, masyarakat luas, dan bahkan kepada Tuhan. Menurut asas legalitas, tanggung jawab hukum terkait dengan peristiwa hukum tertentu. Peristiwa hukum ialah peristiwa yang diatur dalam ketentuan hukum (perundang-undangan). Misalnya, Amrin mencuri ayam tetangganya, termasuk peristiwa hukum karena pencurian diatur dakam hukum pidana. Karena perbuatan itu, maka Amrin harus betanggung jawab secara hukum (di pengadilan).
b. Asas perlindungan, yaitu negara menjamin atas kebebasan dan hak asasi manusia yang berada di wilayah Indonesia. Perlindungan hukum berkenaan dengan peranan pemerintah, yaitu melalui aparat-aparatnya. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan mengusahakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
16. Kepatuhan atau Ketataan terhadap hukum yang Berlaku
Kepatuhan orang terhadap hukum terkait dengan hal-hal apa saja yang mendorong bagi seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ada empat sebab yang dominan seseorang mematuhi hukum.
a. Adanya perhitungan untung-rugi.
b. Adanya tujuan memelihara hubungan baik dengan sesama manusia atau dengan penguasa.
c. Adanya hukum itu sesuai dengan hati nuraninya.
d. .Adanya tekanan-tekanan tertentu.
Pengertian Nilai
Nilai dalam bahasa Inggris disebut dengan value yang berarti harga, penghargaan atau taksiran. Maksudnya adalah harga atau penghargaan yang melekat pada objek. Objek yang dimaksud dapat berupa barang, keadaan, perbuatan, peristiwa, dan lain–lain.
Nilai adalah kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan menghubungkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain (sebagai standar) untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan ini dapat berupa baik atau buruk, benar atau salah, indah atau tidak indah, berguna atau tidak berguna, dan sebagainya
Pandangan Tentang Nilai
Berdasarkan pengertian nilai tersebut di atas, maka terdapat beberapa pandangan tentang nilai.
a. Pandangan yang menganggap bahwa nilai itu bersifat subjektif. Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada subjek yang menilainya. Misalnyaseorang sastrawan, pelukis atau seorang ekonom akan menilai benda itu berbeda–beda.
b. Pandangan yang menyatakan bahwa nilai itu bersifat objektif. Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai. Siapa pun jika di tanya mengenainya, maka jawabannya akan sama
Ditinjau dari tujuan dari penilaian, maka nilai dapat dibedakan empat macam nilai.
a) Nilai etika, apabila tujuan penilaian untuk menentukan baik atau buruk dari laku perbuatan manusia. Nilai etik atau etis sering disebut sebagai nilai moral, akhlak, atau budi pekerti. Nilai etik diantaranya suka menolong, jujur, adil, pengasih, penyayang, dermawan. Seorang anak yang suka menolong temannya yang membutuhkan pertolongan ialah contoh perbuatan etis (baik, bermoral, berakhlak, berbudi).
b) Nilai estetika, apabila tujuan penilaian untuk menentukan keindahan, yaitu berhubungan dengan hal-hal yang bagus atau jelek. Nilai estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda, orang, peristiwa yang dapat menyenangkan hati (perasaan). Nilai estetika juga dikaitkan dengan karya seni. Meskipun, sebenarnya semua ciptaan Tuhan juga memiliki keindahan alami yang tak tertandingi. Keindahan juga dikaitkan dengan sifat atau perangai manusia, seperti tindak-tanduk dan tutur kata seseorang itu indah. Contoh lain dari nilai keindahan yang dimiliki manusia ialah suara merdu dari seorang penyanyi.
c) Nilai agama, apabila penilaian bertujuan untuk menilai hubungan manusia dengan Tuhan, berhubungan dengan pelaksanaan perintah dan larangan-Nya. Nilai agama berkaitan dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa dalam agama-agama. Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan sebagai ibadah kepada Tuhan. Misalnya, agama mengajarkan perbuatan yang bermanfaat bagi dunia, tidak merusak, tidak menyakiti, tetapi penuh perhatian, perlindungan, pemeliharaan, kasih sayang, dan tidak putus asa.
d) Nilai sosial, apabila tujuan penilaian untuk menentukan kualitas hubungan antarmanusia dalam pergaulan hidupnya. Niai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita. Kepedulian terhadap persoalan lingkungan, seperti menjaga keserasian hidup bertetangga merupakan contoh nilai sosial.
Berdasarkan proses terbentuknya nilai, dapat diklasifikasikan 6 macam nilai.
a. Nilai teori, terbentuk apabila tujuan penilaian untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada di sekitarnya. Proses penilaian ini akan menghasilkan pengetahuan. Nilai ini berkaitan dengan rasa ingin tahu dari fikiran manusia. Nilai teori akan mendorong manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai-nilai itu diantaranya rasa ingin tahu, ketekunan, ketelitian, kejujuran, dan sebagainya. Ketika orang ingin tahu apa yang terkandung dalam suatu lautan, maka hasilnya adalah pengetahuan tentang khasanah laut, seperti kehidupan flora, fauna, dan kandungan mineral laut.
b. Nilai ekonomi, jika penilaian dikaitkan dengan kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan. Nilai ekonomi berkaitan dengan ketersediaan, kecukupan, bahkan kelimpahan sarana pemenuhan kebutuhan hidup. Misalnya, ketersediaan makanan, minuman, pakaian, rumah, sarana kesehatan, dan sarana pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar (primer). Dalam hal ini, makanan, minuman, pakaian, rumah, sarana kesehatan, dan sarana pendidikan memiliki nilai ekonomi yang mendasar.
c. Nilai religi, bila manusia melihat wujud rahasia kehidupan dan alam semesta. Mengenai nilai religi ini kamu bisa menyimak kembali uraian tentang nilai agama di bagian sebelum ini.
d. Nilai estetis, bila manusia memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.
e. Nilai sosial, bila orientasi (arah) penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia, yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
f. Nilai politik, bila orientasi penilaian berpusat pada kekuasaan dan pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Jika ada orang mempengaruhi orang lain untuk mendukung atau menolak keputusan pemerintah atau penguasa, maka ia telah menerapkan nilai politik yang diyakini atau dianutnya. Nilai politik yang penting, di luar pengaruh dan kekuasaan, ialah kepentingan. Jika kamu memiliki dan kemudian memperjuangkan kepentingan tertentu dalam masyarakat, maka kamu sudah melakukan praktik politik.
20. Secara umum kita juga dapat membagi nilai berdasarkan sumbernya ke dalam 3 macam nilai.
a. Nilai material, merupakan segala yang bersumber dari materi (kebendaan), dan biasanya berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai vital, sesuatu yang bersumber dari sesuatu yang vital (memiliki daya atau tenaga), dan berguna untuk melakukan aktivitas. Nilai vital contohnya kesehatan. Kesehatan sangat vital dalam kehidupan manusia. Orang Arab bilang, “kesehatan adalah mahkota.” Kamu memahami apa yang dimaksud bukan?
c. Nilai rohaniah, segala sesuatu yang bersumber dari jiwa manusia, dan berguna bagi kepentingan rohani manusia.
21. Nilai rohaniah dapat dirinci lagi menjadi 4 macam nilai, yaitu:
(1) nilai kebenaran yang bersumber pada unsur rasio (pikiran);
(2) nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa;
(3) nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak; dan
(4) nilai religi yang bersumber pada keyakinan dan keimanan pada Tuhan.
22. Dapat disebutkan lima fungsi nilai yang utama yaitu :
a. nilai menjadi pendorong manusia berbuat baik dan mencapai kehidupan yang lebih baik.
b. nilai menunjukkan arah dan pilihan perilaku manusia.
c. nilai mengontrol perilaku manusia agar bertindak sesuai dengan nilai tertentu.
d. nilai menjadi pengikat solidaritas atau identitas kelompok masyarakat.
e. nilai menjadi benteng atau pemelihara budaya kelompok masyarakat tertentu.
Tugas Kelompok
Budi anak yang cukup aktif dalam kegiatan kelas maupun kegiatan remaja di kampungnya. Pada liburan semester I, Budi dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis. Pertama, Budi akan pergi berdarmawisata ke objek-objek wisata bersama teman–temannya satu kelas guna menambah wawasan keilmuan selama beberapa hari. Kedua, bersamaan dengan itu, pada malam sebelumnya ada seorang tetangga dekatnya yang meninggal dunia dan akan dikuburkan pada hari itu juga. Dengan keadaan demikian, maka Budi dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara ikut darmawisata atau ia ikut melayat tetangganya.
Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi 4 macam.
1) Norma Agama
Adalah norma yang berasal dari Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan melalui utusanNya dan jika melanggar sanksinya dosa.
Misalnya, perintah agar jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berdusta, jangan berkhianat, berbakti kepada kedua orang tua, mencintai sesama manusia, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.
2) Norma kesusilaan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan ini bersifat universal, artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan manusia.Dan jika melanggar sangksinya berupa menyesal Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia di mana pun dan kapan pun juga. Norma kesusilaan juga sering disebut sebagai norma moral.
3) Norma kesopanan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari pergaulan atau adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai etiket. Norma kesopanan itu bersifat lokal, atau konstektual.. Apa yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah yang lain. Demikian juga apa yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang.
4) Norma Hukum
Adalah aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang regas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya.
Norma Hukum mempunyai dua ciri yaitu
Peraturan itu harus ditaati oleh setiap orang/mengatur tingkah laku manusia
Berisi perintah dan larangan
Adapun unsur–unsur norma hukum ada 4 antara lain
a. mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
c. peraturan yang bersifat memaksa;
d. sanksinya tegas;
Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
Polisi - bertugas melakukan penelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jaksa - bertugas menuntut hukuman
Hakim - bertugas menjatuhkan hukuman
Sanksi adalah ancaman hukuman bagi orang yang melanggar hukum.Adapun ancaman hukuman tersebut berupa:
hukuman denda
hukuman kurungan
hukuman penjara
hukuman mati
Dengan demikian orang memerlukan norma hukum karena:
a. tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b. masih banyak kepentingan–kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakan asli norma hukum.
c. masih adanya kepentingan–kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.
Dasar Norma Hukum di Indonesia
Keberadaan norma hukum di Indonesia sangat kuat dan strategis. Hal ini terjadi karena negara kita berdasarkan atas hukum.Hal itu dapat diketahui :
UUD 1945, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
UUD 1945, pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Contoh mengendarai motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, tetapi tidak melanggar norma agama, kesusilaan maupun kesopanan.
Arti penting norma bagi kehidupan manusia
Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, keamanan dam ketertiban umum
Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi dan selaras
Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum, memiliki akhlak mulia
11. Sanksi terhadap Pelanggaran Norma
Untuk mempermudah pemahaman tentang norma dan sanksi–sanksi yang terdapat dalam suatu norma, maka ditampilkan dalam tabel 2 berikut ini.
Jenis Norma dan Sanksinya
NORMA
DASAR
TUJUAN-NYA
PELAKSA-NAAN
SANKSI
KET.
1
2
3
4
5
6
Kesopanan (etiket)
Adat, kesepakatan dalam masyarakat
Tertib pergaulan
Tidak dapat dipaksakan
Dikecam, dikucilkan
Mudah diubah
Hukum dalam arti sempit
1.Ketentuan dari kekuasaan yang sah.
2.Konsensus
3.Kodrat manusia
Mengatur hidup manusia sebagai warga negara dalam hidup bernegara
Dapat dipaksakan
Kena tindakan hukum
Dapat diubah
Kesusilaan
Kodrat manusia
Mengatur hidup manusia sebagai manusia
Tidak dapat dipaksakan
Menyesal, malu terhadap diri sendiri
Sulit berubah
Keagamaan
Wahyu Ilahi
Mengatur hidup manusia sebagai umat ilahi
Tidak dapat dipaksakan
Menyesal, hukuman menurut wahyu
Tak boleh diubah
12. Hakikat Norma Hukum
Hukum dalam pengertian luas adalah suatu pengaturan yang rasional yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang sah, yang memaksa setiap orang supaya “berbuat” menuju ketujuannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan hukum dalam pengertian yang sempit berarti undang-undang.
Secara sederhana dapat disimpulkan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam pengertian hukum, yaitu:
a. hukum merupakan himpunan petunjuk hidup,
b. berupa perintah dan larangan,
c. yang mengatur tata tertib dalam hidup bermasyarakat,
d. yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan,
e. dimana pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan (sanksi) oleh pemerintah atau penguasa.
13. Penggolongan Hukum
a. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi:
v Hukum tertulis, hukum tertulis ini dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
v Hukum tak tertulis, merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.-adat istiadat
b. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi menjadi:
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara,
2) Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum Agama, yaitu kumpulan norma–norma yang ditetapkan dalam suatu Agama.
c. Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Undang–undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum Kebiasan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan–peraturan kebiasaan.
3) Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara–negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
4) Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
d. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contoh : UUD 1945
2) Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Contoh : RUU
3) Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana–mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama–lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat
e. Menurut Isinya, dapat dibagi dalam:
1) Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan–hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang
2) Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum Publik ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Contoh: Hukum Pidana
f. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum Subyektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Militer.
g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi:
1) Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum Subyektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang–Undang Hukum Militer.
h. Menurut sifatnya, hukumn dapat dibagi menjadi:
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: Hukum Pidana.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak–pihak yang bersangkutan telah membut peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: Hukum Dagang
i. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam dua kelompok.
1) Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengatur kepentingan–kepentingan dan hubungan–hubungan yang berwujud perintah–perintah dan larangan–larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
2) Hukum Formil (Hukum Acara atau hukum Proses) yaitu hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara–cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka Pengadilan dan Bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
14. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu
a. Sumber hukum materiil
Dapat ditinjau dari beberapa sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sosiologi, sejarah dan lain–lain. Misalnya : seorang ahli ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan–kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Sumber hukum formil ada 5 al :
1) Undang–Undang
Undang–undang mempunyai dua pengertian, yaitu dalam arti formil dan materiil. Undang–undang dalam arti formil, atau biasa disebut juga undang–undang dalam arti sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang–undang. Menurut UUD 1945 Amandemen, dalam pasal 5 ayat 1, alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang–undang adalah Presiden dengan persetujuan DPR.
Undang–undang dalam arti materiil atau disebut juga undang–undang dalam arti luas, yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat umum (setiap orang).
Biasanya Undang–undang itu bersifat formil maupun materiil, baik karena bentuknya maupun karena isinya mengikat umum tetapi tidak setiap undang- undang mempunyai arti dua–duanya, mungkin hanya mempunyai arti formil atau hanya mempunyai arti materiil saja. Misalnya, undang–undang tentang naturalisasi hanya merupakan undang–undang dalam arti formil saja. Sebab meskipun menurut bentuknya dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinaturalisasikan.
Sebaliknya Peraturan Pemerintah, yang merupakan undang-undang dalam arti materiil, namun tidak mempunyai arti formil karena tidak dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat, maka syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara. Setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka berlakulah “fictie hukum“, yaitu setiap orang dianggap telh mengetahui adanya suatu undang-undang.
Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang atau dengan kata lain suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
1) jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau,
2) keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi,
3) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi,
4) telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
2). Kebiasaan
Hukum kebiasaaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan ditaati juga. Suatau hukum kebiasaan agar dapat ditaati, maka harus memenuhi syarat-syarat:
1) adanya perbiatan yang tetap dilakukan orang,
2) adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.
3). Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada 3 alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1) keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena secara psychologis, amak seorang hakim akan menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi,
2) alasan praktis,
3) Hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia menyetujui keputusan hakim lain itu, yaitu karena adanya persesuaian pendapat.
4). Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara.,
Perjanjian bilateral adalah traktat yang diadakan hanya dua negara saja Perjanjian multilateral adalah traktat yang diikuti oleh banyak negara
Kita mengenal dua jenis perjanjian, yaitu traktat dan agreement.
Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,
Agreement dibuat dengan keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja.
Suatu traktat berlaku dan mengikat karena didasarkan pada asas “Pacta Sunt Servanda“, dimana traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing–masing negara yang mengadakan traktat tersebut.
5). Pendapat Para Sarjana (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal. Jadi pendapat para sarjana ini dapat menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi.
Dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia seperti ditegaskan dalam UUD 1945 menyebutkan, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Sebagai negara hukum, maka ada beberapa hal yang perlu dijunjung tinggi oleh aparat negara maupun oleh warganegara, yaitu asas legalitas dan asas perlindungan.
a. Asas legalitas, yaitu asas yang menuntut kepada setiap orang yang hidup di Indonesia bertindak menurut hukum yang berlaku. Asas legalitas ini menuntut adanya tanggung jawab dari warganegara terhadap segala perbuatan atau tindakannya. Tanggung jawab artinya seseorang tidak boleh mengelak atau “harus menjawab”, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Jawaban itu harus diberikan kepada dirinya sendiri, orang lain, masyarakat luas, dan bahkan kepada Tuhan. Menurut asas legalitas, tanggung jawab hukum terkait dengan peristiwa hukum tertentu. Peristiwa hukum ialah peristiwa yang diatur dalam ketentuan hukum (perundang-undangan). Misalnya, Amrin mencuri ayam tetangganya, termasuk peristiwa hukum karena pencurian diatur dakam hukum pidana. Karena perbuatan itu, maka Amrin harus betanggung jawab secara hukum (di pengadilan).
b. Asas perlindungan, yaitu negara menjamin atas kebebasan dan hak asasi manusia yang berada di wilayah Indonesia. Perlindungan hukum berkenaan dengan peranan pemerintah, yaitu melalui aparat-aparatnya. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan mengusahakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
16. Kepatuhan atau Ketataan terhadap hukum yang Berlaku
Kepatuhan orang terhadap hukum terkait dengan hal-hal apa saja yang mendorong bagi seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ada empat sebab yang dominan seseorang mematuhi hukum.
a. Adanya perhitungan untung-rugi.
b. Adanya tujuan memelihara hubungan baik dengan sesama manusia atau dengan penguasa.
c. Adanya hukum itu sesuai dengan hati nuraninya.
d. .Adanya tekanan-tekanan tertentu.
Pengertian Nilai
Nilai dalam bahasa Inggris disebut dengan value yang berarti harga, penghargaan atau taksiran. Maksudnya adalah harga atau penghargaan yang melekat pada objek. Objek yang dimaksud dapat berupa barang, keadaan, perbuatan, peristiwa, dan lain–lain.
Nilai adalah kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan menghubungkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain (sebagai standar) untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan ini dapat berupa baik atau buruk, benar atau salah, indah atau tidak indah, berguna atau tidak berguna, dan sebagainya
Pandangan Tentang Nilai
Berdasarkan pengertian nilai tersebut di atas, maka terdapat beberapa pandangan tentang nilai.
a. Pandangan yang menganggap bahwa nilai itu bersifat subjektif. Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada subjek yang menilainya. Misalnyaseorang sastrawan, pelukis atau seorang ekonom akan menilai benda itu berbeda–beda.
b. Pandangan yang menyatakan bahwa nilai itu bersifat objektif. Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai. Siapa pun jika di tanya mengenainya, maka jawabannya akan sama
Ditinjau dari tujuan dari penilaian, maka nilai dapat dibedakan empat macam nilai.
a) Nilai etika, apabila tujuan penilaian untuk menentukan baik atau buruk dari laku perbuatan manusia. Nilai etik atau etis sering disebut sebagai nilai moral, akhlak, atau budi pekerti. Nilai etik diantaranya suka menolong, jujur, adil, pengasih, penyayang, dermawan. Seorang anak yang suka menolong temannya yang membutuhkan pertolongan ialah contoh perbuatan etis (baik, bermoral, berakhlak, berbudi).
b) Nilai estetika, apabila tujuan penilaian untuk menentukan keindahan, yaitu berhubungan dengan hal-hal yang bagus atau jelek. Nilai estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda, orang, peristiwa yang dapat menyenangkan hati (perasaan). Nilai estetika juga dikaitkan dengan karya seni. Meskipun, sebenarnya semua ciptaan Tuhan juga memiliki keindahan alami yang tak tertandingi. Keindahan juga dikaitkan dengan sifat atau perangai manusia, seperti tindak-tanduk dan tutur kata seseorang itu indah. Contoh lain dari nilai keindahan yang dimiliki manusia ialah suara merdu dari seorang penyanyi.
c) Nilai agama, apabila penilaian bertujuan untuk menilai hubungan manusia dengan Tuhan, berhubungan dengan pelaksanaan perintah dan larangan-Nya. Nilai agama berkaitan dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa dalam agama-agama. Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan sebagai ibadah kepada Tuhan. Misalnya, agama mengajarkan perbuatan yang bermanfaat bagi dunia, tidak merusak, tidak menyakiti, tetapi penuh perhatian, perlindungan, pemeliharaan, kasih sayang, dan tidak putus asa.
d) Nilai sosial, apabila tujuan penilaian untuk menentukan kualitas hubungan antarmanusia dalam pergaulan hidupnya. Niai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita. Kepedulian terhadap persoalan lingkungan, seperti menjaga keserasian hidup bertetangga merupakan contoh nilai sosial.
Berdasarkan proses terbentuknya nilai, dapat diklasifikasikan 6 macam nilai.
a. Nilai teori, terbentuk apabila tujuan penilaian untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada di sekitarnya. Proses penilaian ini akan menghasilkan pengetahuan. Nilai ini berkaitan dengan rasa ingin tahu dari fikiran manusia. Nilai teori akan mendorong manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai-nilai itu diantaranya rasa ingin tahu, ketekunan, ketelitian, kejujuran, dan sebagainya. Ketika orang ingin tahu apa yang terkandung dalam suatu lautan, maka hasilnya adalah pengetahuan tentang khasanah laut, seperti kehidupan flora, fauna, dan kandungan mineral laut.
b. Nilai ekonomi, jika penilaian dikaitkan dengan kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan. Nilai ekonomi berkaitan dengan ketersediaan, kecukupan, bahkan kelimpahan sarana pemenuhan kebutuhan hidup. Misalnya, ketersediaan makanan, minuman, pakaian, rumah, sarana kesehatan, dan sarana pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar (primer). Dalam hal ini, makanan, minuman, pakaian, rumah, sarana kesehatan, dan sarana pendidikan memiliki nilai ekonomi yang mendasar.
c. Nilai religi, bila manusia melihat wujud rahasia kehidupan dan alam semesta. Mengenai nilai religi ini kamu bisa menyimak kembali uraian tentang nilai agama di bagian sebelum ini.
d. Nilai estetis, bila manusia memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.
e. Nilai sosial, bila orientasi (arah) penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia, yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
f. Nilai politik, bila orientasi penilaian berpusat pada kekuasaan dan pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Jika ada orang mempengaruhi orang lain untuk mendukung atau menolak keputusan pemerintah atau penguasa, maka ia telah menerapkan nilai politik yang diyakini atau dianutnya. Nilai politik yang penting, di luar pengaruh dan kekuasaan, ialah kepentingan. Jika kamu memiliki dan kemudian memperjuangkan kepentingan tertentu dalam masyarakat, maka kamu sudah melakukan praktik politik.
20. Secara umum kita juga dapat membagi nilai berdasarkan sumbernya ke dalam 3 macam nilai.
a. Nilai material, merupakan segala yang bersumber dari materi (kebendaan), dan biasanya berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai vital, sesuatu yang bersumber dari sesuatu yang vital (memiliki daya atau tenaga), dan berguna untuk melakukan aktivitas. Nilai vital contohnya kesehatan. Kesehatan sangat vital dalam kehidupan manusia. Orang Arab bilang, “kesehatan adalah mahkota.” Kamu memahami apa yang dimaksud bukan?
c. Nilai rohaniah, segala sesuatu yang bersumber dari jiwa manusia, dan berguna bagi kepentingan rohani manusia.
21. Nilai rohaniah dapat dirinci lagi menjadi 4 macam nilai, yaitu:
(1) nilai kebenaran yang bersumber pada unsur rasio (pikiran);
(2) nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa;
(3) nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak; dan
(4) nilai religi yang bersumber pada keyakinan dan keimanan pada Tuhan.
22. Dapat disebutkan lima fungsi nilai yang utama yaitu :
a. nilai menjadi pendorong manusia berbuat baik dan mencapai kehidupan yang lebih baik.
b. nilai menunjukkan arah dan pilihan perilaku manusia.
c. nilai mengontrol perilaku manusia agar bertindak sesuai dengan nilai tertentu.
d. nilai menjadi pengikat solidaritas atau identitas kelompok masyarakat.
e. nilai menjadi benteng atau pemelihara budaya kelompok masyarakat tertentu.
Tugas Kelompok
Budi anak yang cukup aktif dalam kegiatan kelas maupun kegiatan remaja di kampungnya. Pada liburan semester I, Budi dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis. Pertama, Budi akan pergi berdarmawisata ke objek-objek wisata bersama teman–temannya satu kelas guna menambah wawasan keilmuan selama beberapa hari. Kedua, bersamaan dengan itu, pada malam sebelumnya ada seorang tetangga dekatnya yang meninggal dunia dan akan dikuburkan pada hari itu juga. Dengan keadaan demikian, maka Budi dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara ikut darmawisata atau ia ikut melayat tetangganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar