Rabu, 17 Agustus 2011

transaksi

  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Indonesia
Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila
UUD 1945



Negara lain · Atlas
 Portal politik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes).
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.

Daftar isi

  Sejarah

PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang (money laundering).
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.

  Tugas dan Wewenang

 Tugas PPATK

Pasal 26 Undang-Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, menetapkan tugas PPATK sebagai berikut:
  1. Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
  2. Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan
  3. Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
  4. Memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
  5. Mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan
  6. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  7. Melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan
  8. Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan
  9. Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

 Wewenang PPATK

Pasal 27 Undang - Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2003 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
  1. Meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan
  2. Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum
  3. Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan
  4. Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
Tugas dan wewenang PPATK dijabarkan lebih lanjut dalam Keppres No. 82 Tahun 2003 tentang Tata cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
sumber :wikipedia/id/org

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar