Kamis, 04 Agustus 2011

pr pkn


Ciri-ciri rechstaat menurut Friedrich Julius stahl :
1. HAM
2. pembagian kekuasan berdasar trias politika untuk menjamin HAM
3. pemerintahan berdasarkan peraturan
4. peradilan administrasi dalam perselisihan
Ciri-ciri rule of law menurut AV Dicey:
1.      Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
2.      Kedudukan sama di depan hukum
3.      Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965
1.      Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4.      Pemilihan umum yang bebas.
5.      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
6.      Pendidikan civics (kewarganegaraan)
7.      Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
Menurut Sudargo G.ada 3 ciri negara hukum:
1.      terdapat pembatasan kekuasaan negara thd seseorang.
2.      asas legalitas
3.      pemisahan kekuasaan
Menurut Frans Magnis S. mengemukakan ciri negara hukum sebagai ciri demokrasi:
1.      fungsi kenegaraan dijalankan sesuai UUD
2.      UUD menjamin HAM
3.      badan negara menjalankan kekuasaan taat pada hukum yang berlaku.
4.      thd tindakan negara, masy dpt mengadu ke pengadilan dan putusannya harus dilaksanakan badan negara
5.      badan kehakiman bebas dan tidak memihak
UUD 1945 Ps 1(3) menyebutkan :
1.      Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka
2.      Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas tidak absolut.
3.      Indonesia termasuk negara hukum materiil terbukti ps 33, 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial negara bertanggung jawab.
4.      Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tersusun dalam sistem hukum ( UUD 1945 – TAP MPR RI – UU – Perpu – Perpres – Kepres dan Perda .
Negara hukum merupakan salah satu ciri negara demokrasi. Menurut FM Suseno ciri negara demokrasi :
1.      Negara hukum
2.      Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Prinsip mayoritas.
5.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar